PROBLEMATIKA BUKU CETAK VERSUS BUKU BAJAKAN
Siti
Nuraeni Ependi Mahasiswa Fakultas Sastra Prodi Sastra Indonesia, Universitas
Pamulang. Buku merupakan jendela dunia dan pepatah ini sering dilontarkan oleh
sebagian orang, di jaman sekarang yang canggih seperti ini buku memiliki citra
tersendiri yang menjadi kebutuhan konsumtif bagi manusia ;tua, muda, kecil,
kaya maupun miskin. Buku sendiri sudah ada sejak Bangsa Mesir kuno pada tahun
1800 SM. Pada jaman ini bangsa mesir kuno membuat buku atau secarik kertas yang terbuat dari lapisan papyrus atau
tumbuhan sejenis alang-alang yang ada di tepi sungai nil, tentu ini sangat lama
dari yang kita bayangkan saat ini.
Berbeda
dengan jaman sekarang, kertas yang digunakan pada masa sekarang bertekstur
ringan dan tidak mudah rusak. Sedikit penjelasan mengenai sejarah lahirnya
buku, nah….mari kita beralih kepada topik atau problematika kita yaitu buku bajakan
lebih diminati oleh orang termasuk kalangan mahasiswa yang tipis kantong,
ketimbang buku cetak yang harganya lumayan menguras seisi kantong, hal ini
menjadi problematika antara buku cetak dengan buku bajakan.
Faktanya
dan diagram representasi di Indonesia saat ini mayoritas orang lebih memilih
buku bajakan, mereka lebih tertarik dengan buku harga pangkasan. Memang, membeli
buku bajakan bagi sebagian orang atau bagi beberapa orang yang memiiliki
tingkat ekonomi yang cukup rendah, hal itu sangat menguntungkan. Dilihat dari
manapun buku bajakan memiliki kualitas yang buruk, mulai dari segi kertasnya
yang compang-camping dan terkadang ada pula beberapa copy-annya menggantung
bagai jemuran tidak diangkat. Meskipun spesifikasi atau kualitasnya buruk tetap
saja tidak mengurangi minat sipembeli untuk menikmati hasil karya jiplak ini.
Permasalahan
ini cukup pelik hingga sukar dipecahkan, berbagai upaya telah diupayakan oleh
pemerintah agar masyarakat sadar bahwa membeli buku bajakan sama saja dengan
membeli barang haram, kenapa saya nyatakan haram? Karena para penulis menerbitkan
sebuah karya novel itu membutuhkan proses yang cukup lama untuk dipublikasikan
sedangkan buku bajakan dengan gampangnya di cetak ulang dengan balutan kertas
yang gampang koyak.
Banyak
para penulis yang merasa dirugikan akibat peredaran buku bajakan, tentunya
pihak yang paling dirugikan adalah pihak penerbit. Hal itu diakui oleh Ketua
Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina. Menurut dia
maraknya peredaran buku bajakan sangat merugikan penerbit. Hanya saja, sejak
berdiri pada 1950 silam, Ikapi belum memiliki data riil tentang nilai kerugian
yang dialami oleh indrustri penerbitan. Penyebab utamanya karena aktivitas para
oknum pembajakan buku ini sulit dilacak.
Lantas
bagaimana hukum menanggapi oknum-oknum yang terus meraup keuntungan dari hasil jiplakan
ini, bagi pengusaha toko atau penjual buku bajakan bisa terkena pidana dan
denda sebesar Rp.10 Juta Rupiah dan untuk produsen atau pekau pembajakan buku
bisa lebih parah lagi hukumannya. Yaitu denda antara 100 Juta sampai dengan
Rp.4 Miliar Rupiah. Waw… angka yang cukup fantastis yah, terlebih mereka akan
dipenjarakan 1 sampai 10 tahun. Pemerintah tidak main-main untuk menanggapi masalah
ini, hingga Ikapi (Ikatan Penerbit Indonesia) menjalin kerjasama dengan Pemerintah
DKI Jakarta membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus memberantas buku bajakan. Sayangnya
langkah tersebut tidak berjalan efektif sehingga masih saja ada beberapa
okunum-oknum nakal yang masih menjalankan bisnis terlarang ini.

Komentar
Posting Komentar